KOMPAS.TV- Presiden Prabowo menyampaikan soal kenaikan gaji hakim dalam pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025). <br /> <br />Sebagai informasi, angka kenaikan gaji tertinggi para hakim mencapai 280 persen. <br /> <br />Untuk diketahui kenaikan gaji hakim termaktub dalam ketetapan berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. <br /> <br />Nah, melansir dari kompas.com mengacu pada PP tersebut gaji hakim golongan terendah yakni golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun seperti berikut ini: <br /> <br />Gaji pokok hakim golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun Rp2.785.700. Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp7.799.960. <br /> <br />Gaji pokok hakim golongan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200 <br /> <br />Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp17.844.960. <br /> <br />Baca Juga Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi? di https://www.kompas.tv/nasional/599334/presiden-prabowo-naikkan-gaji-hakim-solusi-tekan-kasus-suap-dalam-institusi <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#prabowonaikkangajihakim#gajihakim#presidenprabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/599441/presiden-prabowo-menaikkan-gaji-hakim-280-persen-jumlahnya-jadi-segini-sinau